Sebelum Anda mulai
Hal yang kami sepakati bersama Anda sebelum pekerjaan berjalan, supaya cakupan dan pembagian tanggung jawab jelas sejak bulan pertama.
Cakupan, dokumen, dan hasil layanan pajak
Di konsultasi, kita tentukan kewajiban dan masa pajak yang dikerjakan. Daftar periksa PPh, PPN, e-Faktur, e-Bupot, dan SPT disesuaikan dengan kondisi perusahaan Anda, dan setiap kewajiban disebut terpisah dalam penawaran.
- Yang kami perlukan: data pembukuan, invoice, bukti potong, dokumen pajak, dan data payroll yang relevan.
- Hasil yang Anda terima: rekonsiliasi data pajak, daftar koreksi, draf perhitungan, dan SPT yang siap Anda setujui.
- Sebelum SPT pertama dikirim lewat Coretax, kita sepakati siapa yang memberi otorisasi dan cara BPE diserahkan kepada Anda. Jangan kirim kata sandi Coretax lewat WhatsApp.
Proses pemeriksaan dan tanggung jawab perusahaan
Pekerjaan dimulai dari pengecekan kelengkapan data, pemetaan kewajiban, dan klarifikasi selisih, lalu draf diperiksa sebelum Anda setujui. Tenggat setiap kewajiban berbeda dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Perusahaan Anda bertanggung jawab atas kebenaran dokumen, persetujuan laporan, dan pembayaran pajak.
- Pemeriksaan pajak, sengketa, pembetulan masa pajak lama, dan pendampingan khusus dibahas sebagai cakupan tersendiri.
Contoh pemeriksaan sebelum pelaporan
Ini ilustrasi, bukan hasil pelanggan. Tax Specialist menemukan perbedaan antara nilai invoice dan catatan pajak. Dokumen pendukungnya dicek, penyebab selisih diklarifikasi, dan perubahan draf Anda setujui sebelum SPT final.
- Setiap angka di draf punya rujukan ke dokumen sumbernya.
- Setiap koreksi dicatat bersama nama orang yang menyetujuinya, jadi keputusannya bisa ditelusuri.
- Untuk perubahan prosedur, rujukan resminya tetap situs DJP. Halaman ini menjelaskan layanan kami, bukan menghitung kewajiban pajak perusahaan Anda.