Mengatur akun PPN dan Coretax

Jurnal PPN masuk ke akun yang benar, dan Finday siap membuat file XML untuk Coretax.

3 langkahDiperbarui

Sebelum mulai

  • Akses melihat bagan akun dan mengubah pengaturan pajak.
  • Tarif pajak yang sudah dibuat.

Langkah

  1. Langkah 1: Petakan akun PPN

    Di Pengaturan, buka Pemetaan akun. Isi Utang PPN Keluaran dan Piutang PPN Masukan, atau klik Terapkan rekomendasi, lalu Simpan perubahan.

    Screenshot menyusul

    Halaman Pemetaan akun dengan peran Utang PPN Keluaran dan Piutang PPN Masukan.

  2. Langkah 2: Pilih Indonesia (Coretax)

    Di halaman Pajak, klik Buka kepatuhan negara. Pada Kepatuhan negara, pilih Indonesia (Coretax). Pilihan tersimpan otomatis.

    Screenshot menyusul

    Halaman kepatuhan pajak dengan Kepatuhan negara diatur ke Indonesia (Coretax).

  3. Langkah 3: Atur Kode transaksi dan satuan Coretax

    Buka tab Aturan pajak. Pilih Kode transaksi dan lengkapi Pemetaan satuan Coretax untuk satuan yang Anda pakai. Perubahan tersimpan otomatis.

    Screenshot menyusul

    Tab Aturan pajak dengan Kode transaksi dan Pemetaan satuan Coretax.

Setelah selesai

  • Setelah Indonesia (Coretax) dipilih, halaman Pajak menampilkan tab Ekspor PPN Keluaran, Ekspor PPh BPPU, dan Riwayat ekspor.
  • Finday membuat file XML untuk diunggah ke Coretax. Finday tidak mengirim langsung ke DJP.

Masalah yang sering muncul

Pilihan Pemetaan Coretax tidak muncul di tarif pajak

Pilihan itu baru muncul setelah Kepatuhan negara diatur ke Indonesia (Coretax). Atur dulu, lalu buka lagi tarifnya.

Masih ada yang belum jelas?

Tanyakan lewat WhatsApp. Tim Finday membalas di jam kerja dan bisa memandu langsung di akun Anda.