Mengisi identitas pajak perusahaan

NPWP dan NITKU perusahaan tersimpan dan siap dipakai untuk Coretax.

3 langkahDiperbarui

Sebelum mulai

  • Akses mengubah profil perusahaan dan pengaturan pajak.
  • NPWP 16 digit dan NITKU 22 digit perusahaan.

Langkah

  1. Langkah 1: Buka Profil perusahaan & penagihan

    Di sidebar, pilih Pengaturan. Pada baris Profil perusahaan & penagihan, klik Buka.

    Screenshot menyusul

    Halaman Pengaturan ruang kerja dengan baris Profil perusahaan & penagihan.

  2. Langkah 2: Isi NPWP dan NITKU

    Di panel Identitas pajak & Coretax, isi NPWP perusahaan (16 digit) dan NITKU perusahaan (22 digit).

    Screenshot menyusul

    Panel Identitas pajak & Coretax dengan kolom NPWP dan NITKU perusahaan.

  3. Langkah 3: Klik Simpan identitas pajak

    Finday mengonfirmasi bahwa NPWP dan NITKU perusahaan siap untuk validasi Coretax.

    Screenshot menyusul

    Pesan konfirmasi identitas pajak perusahaan tersimpan.

Setelah selesai

  • Finday menampilkan NPWP dan NITKU perusahaan siap untuk validasi Coretax.
  • Identitas pajak pelanggan dan pemasok diisi di masing-masing kontak, di bagian Pajak & Coretax.

Masalah yang sering muncul

Di mana mengatur status PKP?

Finday belum punya kolom status PKP. PPN diatur lewat tarif pajak yang Anda buat dan pilih di transaksi.

Masih ada yang belum jelas?

Tanyakan lewat WhatsApp. Tim Finday membalas di jam kerja dan bisa memandu langsung di akun Anda.