Mencatat hasil Coretax dan mengoreksi ekspor
Status setiap file di Coretax tercatat di Finday, dan faktur yang berubah diekspor ulang dengan jejak koreksi.
Sebelum mulai
- File XML yang sudah dibuat dan diunggah ke Coretax.
- Akses ekspor pajak.
Langkah
Langkah 1: Buka prosesnya
Untuk PPN Keluaran, buka tab Riwayat ekspor dengan tahun dan bulan yang sama. Untuk BPPU, pakai Proses BPPU terbaru di tab Ekspor PPh BPPU.
Screenshot menyusul
Tab Riwayat ekspor dengan daftar proses ekspor PPN Keluaran dan statusnya.
Langkah 2: Catat bahwa file sudah diajukan
Di kolom Hasil Coretax, pilih Diajukan di Pilih hasil. Isi Catatan pemantauan / tanda terima bila ada, lalu klik Catat.
Screenshot menyusul
Pilihan hasil Coretax Diajukan dengan catatan pemantauan dan tombol Catat.
Langkah 3: Catat jawaban Coretax
Setelah Coretax menjawab, catat Diterima atau Ditolak dengan cara yang sama.
Screenshot menyusul
Pilihan hasil Coretax Diterima atau Ditolak.
Langkah 4: Ekspor ulang faktur yang dikoreksi
Di tab Ekspor PPN Keluaran, centang Tampilkan faktur yang sudah diekspor dan aktifkan Ekspor ulang koreksi. Isi alasan koreksi minimal 10 karakter, centang faktur yang berubah, lalu klik Buat XML.
Screenshot menyusul
Pilihan Ekspor ulang koreksi dengan alasan koreksi dan faktur yang sudah diekspor.
Setelah selesai
- Riwayat ekspor menunjukkan hasil Coretax setiap proses: Dibuat, Diajukan, lalu Diterima atau Ditolak.
- Finday tidak mencatat SPT, NTPN, atau pembayaran pajak. Simpan bukti dari Coretax di catatan pemantauan.
Masalah yang sering muncul
Ekspor ulang koreksi ditolak
Koreksi hanya bisa dibuat selama proses sebelumnya berstatus Dibuat atau Ditolak. Bila sudah Diajukan, catat dulu hasilnya dari Coretax.
Proses BPPU tidak ada di Riwayat ekspor
Riwayat ekspor hanya memuat proses PPN Keluaran. Proses BPPU dicatat di tab Ekspor PPh BPPU, bagian Proses BPPU terbaru.
Masih ada yang belum jelas?
Tanyakan lewat WhatsApp. Tim Finday membalas di jam kerja dan bisa memandu langsung di akun Anda.
