Memproses penggajian bulanan

Gaji, BPJS, dan PPh 21 sebulan dihitung, disetujui, dan bebannya tercatat di buku besar.

6 langkahDiperbarui

Sebelum mulai

  • Karyawan sudah disiapkan, lihat tutorial Menyiapkan penggajian karyawan.
  • Lembur yang disetujui dan cuti tidak dibayar di bulan itu sudah tercatat.
  • Pemetaan akun penggajian sudah lengkap.

Langkah

  1. Langkah 1: Mulai proses penggajian

    Di SDM › Penggajian, klik Buat penggajian untuk bulan berjalan, atau Proses penggajian baru. Pilih Penggajian reguler, lalu periksa Bulan proses, Awal periode gaji, Akhir periode gaji, dan Tanggal pembayaran.

    Screenshot menyusul

    Halaman Buat proses penggajian dengan bulan proses, periode gaji, dan tanggal pembayaran.

  2. Langkah 2: Tinjau pratinjau per karyawan

    Karyawan yang siap otomatis tercantum, lengkap dengan lembur yang disetujui dan potongan cuti tidak dibayar. Untuk bonus atau potongan lain, klik Buka lembar kerja terperinci. Setelah mengubah angka, klik Perbarui pratinjau.

    Screenshot menyusul

    Pratinjau penggajian per karyawan dengan gaji bersih dan pajak dipotong.

  3. Langkah 3: Buat draf penggajian

    Periksa Gaji bersih terpilih dan Pajak dipotong terpilih, lalu klik Buat draf penggajian. Proses tersimpan dengan status Draf.

    Screenshot menyusul

    Total gaji bersih dan pajak terpilih dengan tombol Buat draf penggajian.

  4. Langkah 4: Kirim untuk ditinjau

    Di Aksi penggajian, klik Kirim untuk ditinjau. Baris perhitungan terkunci, jadi periksa dulu total karyawan, BPJS, PPh 21, potongan, dan gaji bersih.

    Screenshot menyusul

    Konfirmasi Kirim untuk ditinjau di halaman rincian proses penggajian.

  5. Langkah 5: Setujui penggajian

    Penyetuju membuka proses berstatus Ditinjau dan klik Setujui penggajian. Persetujuan belum membukukan jurnal dan belum mengirim dana.

    Screenshot menyusul

    Konfirmasi Setujui penggajian untuk proses berstatus Ditinjau.

  6. Langkah 6: Bukukan ke buku besar

    Klik Bukukan penggajian ke buku besar dan konfirmasi. Status proses menjadi Dibukukan.

    Screenshot menyusul

    Konfirmasi Bukukan penggajian ke buku besar dengan status Dibukukan.

Setelah selesai

  • PPh 21 dihitung dengan tarif efektif rata-rata (TER) setiap bulan. Proses Desember menghitung ulang pajak setahun.
  • Setelah dibukukan, Finday mencatat beban penggajian, utang gaji bersih, dan utang pajak serta iuran BPJS.
  • Dibukukan berarti tercatat di buku besar, bukan sudah dibayar. Pembayaran ke karyawan dilakukan terpisah, lihat tutorial Menerbitkan slip gaji dan membayar gaji.

Masalah yang sering muncul

Karyawan tidak bisa disertakan karena terhambat

Pengaturan penggajiannya belum lengkap, misalnya gaji pokok kosong atau PTKP belum diatur. Lengkapi di Pengaturan karyawan, lalu perbarui pratinjau.

Perlu proses kedua untuk periode yang sama

Biasanya cukup membuka proses yang sudah ada. Bila memang perlu proses kedua, centang Izinkan proses duplikat untuk periode ini saat membuat proses.

Tombol Bukukan penggajian ke buku besar tidak muncul

Pembukuan hanya untuk proses berstatus Disetujui dan perlu izin membukukan penggajian. Pemilik perusahaan selalu punya izin ini; pengguna lain perlu peran akses yang memuatnya. Pastikan juga pemetaan akun sudah lengkap.

Masih ada yang belum jelas?

Tanyakan lewat WhatsApp. Tim Finday membalas di jam kerja dan bisa memandu langsung di akun Anda.